LSM FAGAS: Masyarakat Lampung Kecewa, Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Lampung Dinilai Jalan di Tempat


BANDAR LAMPUNG — LSM Front Aksi Anti Gratifikasi / FAGAS Lampung kembali menyuarakan kekecewaan masyarakat terkait lambannya penanganan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam aksi dan pernyataan resminya, FAGAS menegaskan pihaknya hadir bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga mewakili keresahan warga Lampung yang merasa haknya atas pemerintahan bersih tidak kunjung terwujud.

"Rakyat Lampung sudah lelah menunggu. Banyak kasus besar yang masuk ke Kejati Lampung tapi prosesnya seperti menguap. Tidak ada kejelasan, tidak ada kepastian hukum. Ini terkesan ditutupi," ujar Koordinator FAGAS Lampung saat jumpa pers di Bandar Lampung.

Menurut FAGAS, sejumlah kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur, dana desa, hingga BUMD yang sudah dilaporkan bertahun-tahun lalu hingga kini belum menunjukkan titik terang. Ketiadaan update perkembangan kasus membuat publik berspekulasi dan pada akhirnya kehilangan kepercayaan.

"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat. Intinya sama: mereka tidak percaya lagi. Kalau hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, untuk apa ada penegakan hukum?" lanjutnya.
FAGAS menilai Kejati Lampung perlu membuka ruang transparansi lebih luas. Mulai dari mempublikasikan status penanganan perkara, memberikan kepastian waktu, hingga menindak tegas pihak-pihak yang diduga bermain dalam proses hukum.

"Kami tidak menuduh, kami menuntut kepastian. Kalau memang tidak ada bukti ya sampaikan. Kalau ada bukti ya proses. Jangan digantung. Ini uang rakyat," tegasnya.

FAGAS juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejati Lampung. Mereka mendesak Jaksa Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Kejati Lampung.

"Kami mewakili suara masyarakat bawah. Kami ingin Lampung bersih dari korupsi. Jangan sampai karena diamnya aparat penegak hukum, korupsi justru dianggap hal biasa," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan FAGAS tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak